Miras dan Narkoba: Perkawinan Imperialisme dan Diabolisme

21.38.00 Pustaka Abu Hizqiyal 0 Comments



Apa kabar sahabatku??? Semoga rahmat dan kasih sayang Allah senantiasa mengiringi kita semua. Aamiin. Baca artikel ini sampai selesai ya!!! J

Let’s talk about ‘Miras dan Narkoba’! Secara simpel, mungkin kita sudah sangat akrab dengan kedua nama ini. Kedua barang haram[1] ini telah beberapa kali menjadi trending topik di dunia kejurnalistikan dalam bidang kriminalitas. The Mass killer Ever in The World (pembunuh terbanyak yang pernah hadir di dunia ini). Sangat mengerikan!!! Dalam Islam kedua benda ini dikenal dengan Khomer (setiap zat yang bisa memabukkan).

Sejak zaman baheula orang-orang sudah biasa menggunakan miras dan narkoba dengan aneka guna. Ada yang menggunakannya sekedar untuk sarana medis tentunya dengan rekomendasi para ahli medis, ini diperbolehkan karena bersifat darurat. Adapun sebaliknya ketika miras dan narkoba ini disalahgunakan, misalnya untuk menghilangkan kesadaran dan mencari kenikmatan semu tanpa ‘udzur syar’i (hal-hal yang dimaklumi oleh syari’at Islam) maka ini sangat fatal, selain berbahaya di dunia kelak di akhirat pun akan mendapat azab yang pedih.

Memang kedua jenis benda tersebut merupakan sarana efektif bagi setan untuk menjerumuskan manusia ke dalam api neraka. Tidak salah jika keduanya dijuluki biang keladi dari dari berbagai kejahatan di masyarakat kita. Ironisnya hari ini barang berbahaya tersebut merebak di tengah masyarakat Islam terutama kawula muda.

Oke, Mari kita lebih mengerucut mengkaji dalil tentang haramnya miras atau yang lebih Allah tegaskan dengan istilah yang lebih jelas, detail dan komprehensif yakni KHOMER.

Sahabatku sekalian! Dalam rangka menjaga kemaslahatan manusia, Allah telah mengharamkan seluruh hal yang memabukkan dengan segala jenisnya.

Nabi bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khomr, dan setiap yang memabukkan adalah haram.” [HR. Muslim]

Jadi, setiap yang memabukkan adalah haram hukumnya meskipun namanya berbeda-beda, baik sedikit ataupun banyak jumlahnya. Selain haram, mengkonsumsi miras juga adalah satu perbuatan yang dilaknat oleh Allah SWT sebagaimana yang telah tercantum dalam sebuah hadits yang dituturkan oleh sahabat mulia, Anas bin Malik R.A:

“Rosululloh melaknat sepuluh orang yang berkenaan dengan khomr (miras); Orang yang memerasnya, orang yang meminta diperaskan, peminumnya, pembawanya, yang dibawakan untuknya, penuangnya, penjualnya, yang memakan hasilnya, pembelinya dan yang meminta dibelikan.” [HR. Tirmidzi]

Nah, sekarang kita beralih ke barang yang lebih bahaya yaitu ‘NARKOBA’!!!
Tidak diragukan lagi ia juga termasuk dari bagian dari barang yang memabukkan dan berbahaya. Bahkan ia merupakan zat perusak dan pembunuh. Secara medis, racun mematikan yang dikandung narkoba sudah berhasil dibuktikan dan telah banyak memakan korban. BNN (Badan Narkotika Nasional) sendiri merilis data beberapa tahun yang lalu tentang angka kematian pecandu narkoba di Indonesia. Rata-rata ada 15.000 nyawa yang melayang direnggut oleh narkoba setiap tahunnya di Indonesia. Sungguh kematian yang sia-sia dan mengerikan. Tentu ini merupakan pembantaian generasi sekaligus penjajahan bangsa, Nio-kolonialisme dengan wajah lain. Ada segudang derita di balik peredaran narkoba.

Sahabatku yang dirahmati Alloh ! Kini penyalahgunaan dan peredaran gelap sudah menjadi rahasia umum. Banyak agen-agen iblis dari kalangan manusia yang sengaja menjual barang haram ini demi meraup rupiah yang banyak. Sudah sangat banyak pula dari kaum Muslimin yang ikut-ikutan mengkonsumsi, terutama yang lebih parah kini peredaran keduanya sudah marak di kalangan pelajar yang merupakan aset besar masa depan bangsa. Jika kita lengah, maka mafia miras dan narkoba tidak akan pernah lengah demi menghancurkan generasi kita. Maka kita semua harus ikut andil dalam pemberantasan kedua barang haram ini dengan lebih mengawasi diri kita sendiri, keluarga dan masyarakat. Semoga Alloh menyelamatkan kita dari kebusukan miras dan narkoba. Aamiin.



[1] Jika disalahgunakan

You Might Also Like

0 komentar: