Miras dan Narkoba: Perkawinan Imperialisme dan Diabolisme
Apa kabar sahabatku??? Semoga rahmat
dan kasih sayang Allah ﷻ senantiasa mengiringi kita semua. Aamiin. Baca artikel ini
sampai selesai ya!!! J
Let’s talk about ‘Miras dan Narkoba’!
Secara simpel, mungkin kita sudah sangat akrab dengan kedua nama ini. Kedua
barang haram[1] ini
telah beberapa kali menjadi trending topik di dunia kejurnalistikan dalam bidang
kriminalitas. The Mass killer Ever in The World (pembunuh terbanyak yang pernah
hadir di dunia ini). Sangat mengerikan!!! Dalam Islam kedua benda ini dikenal
dengan Khomer (setiap zat yang bisa memabukkan).
Sejak zaman baheula orang-orang sudah
biasa menggunakan miras dan narkoba dengan aneka guna. Ada yang menggunakannya
sekedar untuk sarana medis tentunya dengan rekomendasi para ahli medis, ini
diperbolehkan karena bersifat darurat. Adapun sebaliknya ketika miras dan
narkoba ini disalahgunakan, misalnya untuk menghilangkan kesadaran dan mencari
kenikmatan semu tanpa ‘udzur syar’i (hal-hal yang dimaklumi oleh syari’at
Islam) maka ini sangat fatal, selain berbahaya di dunia kelak di akhirat pun
akan mendapat azab yang pedih.
Memang kedua jenis benda tersebut
merupakan sarana efektif bagi setan untuk menjerumuskan manusia ke dalam api
neraka. Tidak salah jika keduanya dijuluki biang keladi dari dari berbagai
kejahatan di masyarakat kita. Ironisnya hari ini barang berbahaya tersebut
merebak di tengah masyarakat Islam terutama kawula muda.
Oke, Mari kita lebih mengerucut mengkaji
dalil tentang haramnya miras atau yang lebih Allah ﷻ tegaskan dengan istilah yang lebih jelas,
detail dan komprehensif yakni KHOMER.
Sahabatku sekalian! Dalam rangka
menjaga kemaslahatan manusia, Allah ﷻ telah
mengharamkan seluruh hal yang memabukkan dengan segala jenisnya.
Nabi ﷺ bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah
khomr, dan setiap yang memabukkan adalah haram.” [HR. Muslim]
Jadi, setiap yang memabukkan adalah haram
hukumnya meskipun namanya berbeda-beda, baik sedikit ataupun banyak jumlahnya.
Selain haram, mengkonsumsi miras juga adalah satu perbuatan yang dilaknat oleh
Allah SWT sebagaimana yang telah tercantum dalam sebuah hadits yang dituturkan
oleh sahabat mulia, Anas bin Malik R.A:
“Rosululloh ﷺ melaknat sepuluh orang yang
berkenaan dengan khomr (miras); Orang yang memerasnya, orang yang meminta
diperaskan, peminumnya, pembawanya, yang dibawakan untuknya, penuangnya,
penjualnya, yang memakan hasilnya, pembelinya dan yang meminta dibelikan.” [HR. Tirmidzi]
Nah, sekarang kita beralih ke barang yang
lebih bahaya yaitu ‘NARKOBA’!!!
Tidak diragukan lagi ia juga termasuk
dari bagian dari barang yang memabukkan dan berbahaya. Bahkan ia merupakan zat
perusak dan pembunuh. Secara medis, racun mematikan yang dikandung narkoba
sudah berhasil dibuktikan dan telah banyak memakan korban. BNN (Badan Narkotika
Nasional) sendiri merilis data beberapa tahun yang lalu tentang angka kematian
pecandu narkoba di Indonesia. Rata-rata ada 15.000 nyawa yang melayang
direnggut oleh narkoba setiap tahunnya di Indonesia. Sungguh kematian yang
sia-sia dan mengerikan. Tentu ini merupakan pembantaian generasi sekaligus
penjajahan bangsa, Nio-kolonialisme dengan wajah lain. Ada segudang derita di
balik peredaran narkoba.
Sahabatku yang dirahmati Alloh ﷻ! Kini penyalahgunaan dan peredaran gelap
sudah menjadi rahasia umum. Banyak agen-agen iblis dari kalangan manusia yang
sengaja menjual barang haram ini demi meraup rupiah yang banyak. Sudah sangat
banyak pula dari kaum Muslimin yang ikut-ikutan mengkonsumsi, terutama yang
lebih parah kini peredaran keduanya sudah marak di kalangan pelajar yang
merupakan aset besar masa depan bangsa. Jika kita lengah, maka mafia miras dan
narkoba tidak akan pernah lengah demi menghancurkan generasi kita. Maka kita
semua harus ikut andil dalam pemberantasan kedua barang haram ini dengan lebih
mengawasi diri kita sendiri, keluarga dan masyarakat. Semoga Alloh ﷻ menyelamatkan kita dari kebusukan miras
dan narkoba. Aamiin.

0 komentar: